Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Setiap
permulaan tahun ajaran, tim penyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu
kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waktu disekolah mengacu pada standar isi (SI) dan Kalender Pendidikan SDN Sukmajaya 5 disesuaikan dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat
dan pemerintah / dari pemerintah daerah.
Beberapa
aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan kalender pendidikan
sebagai berikut :
-
Permulaan
tahun ajaran adalah waktu di mulainya pembelajaran pada awal tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh
pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan akhir bulan Juni tahun berikutnya.
-
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar
sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
-
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal .
Ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
-
Waktu
libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan / atau Menteri agama dalam hal yang berkaitan dengan
hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan / atau
organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
-
Waktu
libur dapat terbentuk jeda tengah semester, jeda akhir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari
libur khusus.
-
Libur
jeda tengah semester adalah jeda antara
semester akhir tahun pelajaran digunakan untuk persiapan kegiatan dan
administrasiak akhir dan awal tahun.
-
Sekolah/madrasah
pada daerah tertentu yang memrlukan libur keagamaan lebih panjang dapat
mengatur libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif.
-
Bagi
sekolah/madrasah yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu
secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif.
-
Hari
libur umum/nasional atau penentapan hari serentak untuk setiap jenjang dan
jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan Pemerintah Pusat/
provinsi/Kabupaten/Kota.
A. Permulaan Awal Tahun
Permulaan awal tahun pembelajaran dimulai pada
hari Senin minggu ketiga bulan Juli, atau apabila hari tersebut merupakan hari
libur, maka permulaan tahun pelajaran
dimulai pada hari berikutnya yang bukan hari libur.
Hari-hari pertama masuk sekolah berlangsung
selama 3 hari dengan pengaturan sebagai berikut :
1.
Kelas 1
(satu) melaksanakan Masa Orientasi
Sekolah (MOS)
2.
Kelas 2
s.d 6 melaksanakan kerja bakti membersihkan kelas dan halaman.
B. Waktu Belajar
Waktu belajar menggunakan system semester yang
membagi 1 tahun pelajaran menjadi 1 dan semester 2.
Hari
|
Waktu Belajar
|
Senin
|
07.15-12.45
|
Selasa
|
07.15-12.45
|
Rabu
|
07.15-12.45
|
Kamis
|
07.15
-12.25
|
Jum’at
|
07.15-10.50
|
Sabtu
|
07.15-11.45
|
Sesuai dengan keadaan dan kebutuhan sekolah,
waktu pembelajaran efektif belajar ditetapkan sebanyak 36 minggu untuk setiap
tahun pelajaran. Kegiatan Pengembangan Diri dilaksanakan pada sore hari sesuai
dengan jadwal masing-masing.
C Kegiatan Tengah semester
Kegiatan tengah semester direncanakan selama 6
hari. Kegiatan tengah semester 1 akan diisi oleh peserta didik untuk mengadakan
kegiatan keagamaan dan kegiatan tengah semester 2 pengembangan bakat dan
minat.
D Libur Sekolah
Hari libur sekolah adalah hari yang
ditetapkan oleh sekolah, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk
tidak diadakan proses pembelajaran di sekolah.
Penentuan hari libur memperhatikan
ketentuan berikut ini
1.
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional dan/ atau Menteri Agama dalam hal yang terkait
dengan hari raya keagamaan.
2.
Peraturan
Pemerintah Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/Kota.
Sekolah
mengambil kebijakan hari libur sebagai berikut :
1.
Libur
awal puasa
2.
Jeda
antar semester
3.
Libur
akhir tahun pelajaran
Hari libur yang
ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Pusat antara lain
1.
Tahun
baru
2.
Idul adha
3.
Tahun baru
imlek
4.
Hari raya
nyepi
5.
Mualud
nabi Muhammad SAW
6.
Wafat Isa
Al Masih
7.
Hari raya
waisak
8.
Kenaikan
isa Al-Masih
9.
Hari
kemerdekaan RI
10. Isra’miraj nabi Muhammad SAW
11. Idul fitri dan cuti bersama
12. Hari raya Natal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar