Pengembangan kurikulum terus dilakukan setiap bergantinya pimpinan suatu negara berganti pula kurikulum, meskipun kita menyadari bahwa perlunya penyempurnaan kurikulum untuk sistem pendidikan Nasional. namun yang kena dampak dari perubahan ini adalah sang "Umar Bakree" yang sering terlontar dalam gumamannya :
"Aku ucapkan terimakasih terhadap perumus kurikulum yang sudah menyusun dan menguji materi kurikulum serta didukung oleh program sosialisasi yang terencana dan terlihat dikemas dengan mendekati sempurna (apa benar: jangan sampai program pelatihan tuntas satu putaran notabene kurikulumnya ganti lagi, kapan matangnya???)
tapi saya optimis dan yakin 100% bahwa kurikulum 2013 adalah kurikulum terupdate di negeri ini.
tapi saya optimis dan yakin 100% bahwa kurikulum 2013 adalah kurikulum terupdate di negeri ini.
Dengan adanya kurikulum 2013 ini Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat
Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya
kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang. Ketentuan itu
tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 7 Mei 2013 .
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk
menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan. “Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap
Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur
pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta
Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada
Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini
bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005,
yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan
sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
1.
Menyelesaikan seluruh
program Pembelajaran;
2.
Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3.
Lulus ujian
sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk
lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus
setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata
lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional
SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan
Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian
Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai
acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,”
bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan
Pengembangan
- Standar Isi,
- Standar Proses,
- Standar Penilaian Pendidikan,
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
- Standar Sarana dan Prasarana,
- Standar Pengelolaan, dan
- Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat
(4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari
Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria:
- Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
- Konsep keilmuan; dan
- Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. Tingkat perkembangan Peserta Didik;
b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan
c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6
sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi
tentang:
- Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb);
- Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi;
- Ketentuan mengenai beban belajar;
- Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
- Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buku Teks Pelajaran, Pasal 43
Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama
belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim
yang dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini
hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil
belajar; dan
c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil
belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat
(2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata
pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika,
Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat
(3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Bagaimana pendapat saudara...???
post by : Opar Suparma, S.Pd. M.Si.
post by : Opar Suparma, S.Pd. M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar